Sejarah Kab. Tapanuli Selatan


Sejarah Kabupaten Tapanuli Selatan

 

Pada jaman Belanda, Tapanuli Selatan disebut AFDEELING Padangsidimpuan yang dikepalai oleh seorang Residen yang berkedudukan di Padang Sidimpuan dan dibagi atas tiga onder afdeeeling,masing-masing dikepalai oleh Contreleur di bantu oleh masing-masing Demang, yaitu:
onder afdeeling Angkola dan Sipirok berkedudukan di Padang Sidimpuan. Onder ini dibagi atas tiga Onder Distrik masing-masing dikepalai oleh seorang Asisten Demang, yaitu:

  1. Distrik Angkola, berkedudukan di padang sidempuan.

  2. Distrik Batang Toru, berkedudukan di Batang Toru.

  3. Distrik Sipirok, berkedudukan di Sipirok.

Onder Afdeeling Padang Lawas, berkedudukan di Sibuhuan. Onder ini di bagi atas tiga onder distrik, masing masing di kepalai oleh seorang Asisten Demang, yaitu:

  1. Distrik Padang Bolak, berkedudukan di Gunung Tua

  2. Distrik Barumun dan Sosa, berkedudukan di Sibuhuan

  3. Distri Dolok, berkedudukan di Sipiongot.

Onder Afdeeling Mandailing dan Natal,berkedudukan di Kotanopan. Onder ini dibagi atas lima onder distrik,masing-masing dikepalai oleh seorang Asisten Demang, yaitu:

  1. Distrik Panyabungan, berkedudukan di Panyabungan.

  2. Distrik Kotanopan, berkedudukan di Kotanopan.

  3. Distrik Muara Sipongi,berkedudukan di Muara Sipongi.

  4. Distrik Natal berkedudukan di Natal.

  5. Distrik Batang Natal berkedudukan di Muara Soma.

Tiap-tiap onder distrik dibagi atas beberapa Luhat yang dikepalai oleh seorang kepala Luhat (Kepala Kuria) dan tiap-tiap luhat dibagi atas beberapa kampung yan di kepalai oleh seorang Kepala Hoofd dan dibantu oleh seorang Kepala Rifo apabila kampung tersebut mempunyai penduduk yang besar jumlahnya. seiring perkembangan pembangunan pasca Republik Indinesia menerima kedaulatan pada akhir jaman 1949, Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatra Utara. Undang-undang tersebut menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tapanuli Selatan denagan Batas-batas yang meliputi wilayah afdeeling Padangdidimpuan dulu (Staatsblad 1937 No 563) dan Pemerintah Daerahnya berkedudukan di Padangsidimpuan dan bupati Tapanuli Selatan di pegang oleh Raja Junjungan Lubis.

Sejak 30 Nopember 1982, wilayah Padangsidimpuan dimerdekakan jadi Kecamatan PSP. Utara Psp. Selata dimana Kecamatan Psp. Utara dan Psp. Selatan di bentuk menjadi kota Administratif Padangsidimpuan (PP No 32 Tahun 1982).

Pada tahun 1992 Kecamatan Natal di mekarkan menjadi tiga kecamatan yaitu kecamatan natal Dengan Ibukota Natal, Kecamatan Muara Batang Gadis dengan ibu kotanya Singkuang, dan Kecamatan Batahan dengan Ibu Kotanya Batahan. Juga dibentuk Kecamatan Siais dengan Ibukotanya Simarpinggan yang berasal dari sebagian kecamatan Psp. Barat. Kemudian pada tahun 1996 sesuai dengan PP.RI.No 1 Tahun 1996 Tanggal 3 Januari di bentuk Kecamatan Halongonan Dengan Ibukotanya Hutaimbaru, yang merupakan pemekaran dari kecamatan Padang Bolak.

Dengan terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998 dan disahkan pada tanggal 23 Nopember 1998 tentang pembentukan Kabupaten Mandailing Natal maka kabupaten Tapanuli Selatan di mekarkan menjadi dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Mandailing Natal (Ibukotanya panyabungan) dengan jumlah daerah administrasi 8 Kecamatan dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Ibukotanya Padangsidimpuan) dengan jumlah daerah administrasi 16 Kecamatan Sejarah perkembangan Tapanuli Selatan Berlanjut dengan terbitnya Undang-undang tahun 2001 tentang pembentukan Kota Padangsidimpuan, serta Undang-undang  No 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tapanuli Selatan. Selanjutnya sesuai dengan Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No 12 Tahun 2007 di bentuk kecamatan Muara Batang Toru yang wilayahnya sebagian berasal dari Kecamatan Batangtoru dan Kecamatan Angkola Barat.

Pada tahun yang sama yaitu Perda No 13 Tahun  2007 telah terjadi perubahan nama Kecamatan Padangsidimpuan Timur Menjadi Angkola Timur, Padang sidimpuan Barat menjadi Angkola Barat dan Kecamatan Siais menjadi Angkola Selatan.  Dan  sesuai  Peraturan  Daerah  (PERDA)  Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Kecamatan Angkola Muara Tais  maka secara  Administrasi, Wilayah  Kabupaten Tapanuli Selatan Terdiri Dari 15 (lima belas) Kecamatan, 212 (dua ratus dua belas) Desa dan 36 (tiga puluh enam) Kelurahan.

 

 


© 2024 Kab. Tapanuli Selatan
| Situs Resmi Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan