55 WBP di Tapsel Terima Remisi, 2 Dinyatakan Bebas
Pembangunan

55 WBP di Tapsel Terima Remisi, 2 Dinyatakan Bebas

Editor TapselKab 19 August 2025 364 views
Ringkasan

55 WBP di Tapsel Terima Remisi, 2 Dinyatakan Bebas Tapanuli Selatan - Sebanyak 2 dari 55 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima pengurangan masa hukuman (Remisi) HUT ke-80 Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dinyatakan bebas. Pengurangan masa hukuman ini dibacakan pada upacara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2025 yang dipimpin Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu di lapangan Rutan Kelas IIB SIpirok,

55 WBP di Tapsel Terima Remisi, 2 Dinyatakan Bebas

Tapanuli Selatan - Sebanyak 2 dari 55 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima pengurangan masa hukuman (Remisi) HUT ke-80 Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dinyatakan bebas.

Pengurangan masa hukuman ini dibacakan pada upacara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2025 yang dipimpin Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu di lapangan Rutan Kelas IIB SIpirok, Minggu (17/8/2025) siang.

Dilaporkan, saat ini jumlah WBP Rutan Kelas IIB Sipirok sebanyak 238 orang. Terdiri dari 150 narapidana dan 88 orang tahanan. Adapun narapidana yang menerima Remisi Umum I dan II di HUT RI tahun ini sebanyak 55 orang.

Remisi Umum I adalah pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang masih menjalani pidana. Remisi Umum II adalah pengurangan masa hukuman narapidana yang setelah menerima remisi dinyatakan bebas.

Di Rutan Kelas IIB Sipirok, penerima Remisi Umum I berjumlah 53 orang. Terdiri dari pengurangan masa hukuman selama 1 bulan sebanyak 38 orang, pengurangan 2 bulan 7 orang dan pengurangan 3 bulan 8 orang.

Sedangkan penerima Remisi Umum II sebanyak dua orang. Terdiri dari pengurangan hukuman 2 bulan dan 3 bulan. Usaia menerima remisi atau pengurangan masa hukuman ini, kedua narapidana tersebut dinyatakan bebas dan keluar dari Rutan Kelas IIB Sipirok.

Tidak hanya itu, sebanyak 69 WBP di Rutan Kelas IIB Sipirok juga menerima Remisi Dasawarsa (RD) I dan II serta RD Pidana Denda I. Remisi ini diberikan sekali 10 tahun dan pada HUT Kemerdekaan RI. Pengurangan masa hukuman itu mulai dari 8 sampai 90 hari.

WBP paling banyak menerima remisi bernama M. Faisal Nur. Ia menerima Remisi Umum 3 bulan dan Remisi Dasawarsa 3 bulan. Sehingga pada HUT ke-80 RI ini, secara total masa hukumannya dikurangi 6 bulan.

Sedangkan WBP penerima remisi termuda bernama Farel Edwarman yang berusia 19 tahun. Sementara WBP penerima remisi tertua atas nama Sahlan Harahap yang berusia 60 tahun.

Tampak hadir pada penyerahan remisi, Wakil Bupati Tapsel H. Jafar Syahbuddin Ritonga, unsur Forkopimda, Kepala Rutan IIB Sipirok, Danyon C Brimobdasu, Sekretaris Daerah Sofyan Adil, Ketua dan Staf Ahli PKK Tapsel, Ketua DWP Tapsel serta undangan lainnya. (Kominfo Tapsel)

  • #tapselbangkit
  • #tapanuliselatan
  • #tapsel #ketapselaja
  • #sinergitapselbangkit
  • #hutri80indonesia????????
🔍 Debug Info:
Featured Image Path: 1755677088_cde5c4173f9732510890.jpg
Full URL: https://www.tapselkab.go.id/storage/1755677088_cde5c4173f9732510890.jpg
File Exists: ❌ No
Storage Path: /home/tapselka/public_html/public/storage/1755677088_cde5c4173f9732510890.jpg

Artikel Terkait

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan hunian sementara (Huntara)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Guber...

05 Feb 2026

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Rayakan Malam Tahun Baru 2026 Bersama Pengungsi Bencana di Tapsel
Presiden Prabowo Rayakan Malam Tahun Baru 2026 Bersama Pengu...

31 Jan 2026

Baca Selengkapnya
Wakil Bupati Tapsel H. Jafar Syahbuddin Ritonga Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027 di Medan
Wakil Bupati Tapsel H. Jafar Syahbuddin Ritonga Hadiri Konsu...

28 Jan 2026

Baca Selengkapnya