Catatan! Terkait angka stunting Tapsel, ini penjelasan Satgas

Artikel | Rabu, 19 April 2023

Share This :

Kasus stunting (terganggunya pertumbuhan anak akibat asupan gizi berkurang) belakangan ramai dibicarakan berbagai kalangan, khususnya di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Yang hangat menjadi topik bahasan berbagai elemen masyarakat itu terkait angka persentase Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) yang mencatat angka persentase stunting 2022 Tapsel naik dari sebelumnya menjadi 39,4 persen. Sedang data Dinas Kesehatan Tapsel yang beredar di publik hingga Maret 2023 di Tapsel yang memiliki 15 wilayah kecamatan mencatat angka kasus stunting sebanyak 293 anak.

Satgas Stunting Tapsel, Abdul Latif Lubis, SE, MM yang menghubungi ANTARA di Sipirok, Rabu (19/3), tidak menepis persentase stunting SSGI yang 39,4 persen dan data Dinas Kesehatan Tapsel yang 293 anak itu. Latif menjelaskan, SSGI itu sebuah lembaga survei yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Metode survei SSGI di 2022 secara nasional berdasarkan random (acak) sejumlah bayi lalu menyusun datanya setiap tahun. "SSGI 2022 tidak hanya memuat data terkait stunting, tetapi kondisi balita yang mengalami wasting (berat berdasarkan tinggi badannya di bawah rata-rata), underweight (berat badan kurang), hingga overweight (kelebihan berat badan)," katanya. Setelah Satgas Stunting Tapsel rilis pada Selasa (18/4) dan dimuat banyak media bahwa angka stunting Tapsel April tinggal 139 anak dari sebelumnya 293 anak, malah banyak yang tak percaya. Memang sebagian menyambut positif ada juga negatif.

"Kita menghargai perbedaan pendapat itu. Namun kita bekerja sesuai data dan fakta. Tidak menggunakan metode survei (acak) tetapi by name by addres sesuai instruksi Pak Bupati Tapsel Dolly P.Pasaribu pasca survei SSGI menyatakan stunting Tapsel 39,4 persen atau tertinggi di Sumut," katanya. Berkat kerja keras 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tim Penggerak PKK kabupaten, kecamatan hingga desa/kelurahan dan melibatkan pemangku kepentingan lainnya yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), angka stunting Tapsel bisa ditekan. "TPPS akan terus bekerja secara maksimal agar sisa 139 anak stunting tersebar di sejumlah kecamatan di Tapsel itu bisa di minimalisir (terus bisa menurun). Satgas Stunting fungsinya," katanya.

Untuk data 139 anak stunting seluruh pihak yang terlibat di TPPS Tapsel masing-masing melaporkan dan memonitoring kegiatan surveilans gizi melalui website Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) setiap hari. "Jadi kita menggunakan data e-PPGBM. Adapun capaian entry hasil pengukuran berat dan tinggi badan yang juga dijadikan dasar intervensi percepatan penurunan stunting yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan," katanya. Kehadiran Satgas Stunting sendiri, kata Latif, mendorong Pemkab Tapsel dalam percepatan penurunan stunting di kabupaten itu dengan melaksanakan fungsi konsultasi, advokasi, fasilitasi koordinasi dan penguatan penyediaan satu data stunting.

"Sementara terkait TPPS sesuai Surat Keputusan Bupati Tapsel Nomor 188.45/76/KPTS/2022 merupakan implementasi Perpres 72/2021 dan Peraturan BKKBN No. 12 tahun 2021 Bupati sebagai Pembina dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Pelaksana TPPS Kabupaten Tapanuli Selatan," jelasnya.Di tanya terkait Ketua Pelaksana TPPS Tapsel dijabat Sekda sebagai Ketua Pelaksana Penanganan Stunting apakah tidak menyalahi peraturan pemerintah? Latif tegas menjawab tidak menjadi permasalahan. Alasan dia, menurut Pasal 21 ayat 4 Perpres 72 tahun 2021 disebutkan disesuaikan dengan kebutuhan daerah Kabupaten/Kota. Dalam hal ini tidak ada yang menyalahi karena Perpres itu sifatnya berlaku secara umum. 

"Bahkan ada di daerah lain Ketua Pelaksana TPPS seperti di Kota Bandung Ketua Pelaksana TPPS diketuai oleh Kadis DPPKB dan di Lampung Selatan Ketua Pelaksana TPPS adalah Ketua TP. PKK Kabupaten, bahkan di Kab. Palas juga Sekda sebagai Ketua Pelaksana TPPS dan lainnya," jelasnya. Adapun peran Sekda sebagai Ketua TPPS dalam penurunan stunting selain melaksanakan koordinasi, konvergensi dan perencanaan tentang percepatan penanggulangan stunting, Tim TPPS Tapsel juga melakukan intervensi sensitif dan spesifik serta melakukan monitoring dan evaluasi data stunting. Upaya-upaya dilakukan

Selain melakukan pendataan ulang keluarga berisiko stunting dengan memverifikasi dan memvalidasi pendataan keluarga berisiko stunting atau PK21, Pemkab Tapsel melalui DPPKB Tapsel dalam pencegahan stunting telah melakukan kegiatan antara lain pertama sosialisasi pencegahan stunting dengan 1.000 HPK kepada masyarakat. Kemudian pemberian PMT atau makanan tambahan kepada keluarga berisiko stunting, sosialisasi dan implementasi dashat atau dapur sehat atasi stunting kepada remaja, calon pengantin (catin), ibu hamil (bumil), ibu nifas (bufas) dan anak balita 0-59 bulan. Seluruh 17 OPD yang dilibatkan dalam percepatan penurunan stunting mulai dari Bappeda, DPPKB, Dinas PMD, Dinas PU, Dinas Tarukim, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan lainnya.

Di jelaskan dalam percepatan penurunan stunting, sesuai dengan tupoksinya, masing masing OPD terlibat dalam melakukan intervensi sensitif dan spesifik. Untuk dinas kesehatan misalnya dalam melakukan intervensi spesifik memberikan bantuan makanan tambahan kepada anak stunting, untuk Dinas PMD melalui surat edaran Bupati Tapsel No. 600/605/2023 mengawasi penggunaan dana desa untuk kepentingan percepatan penurunan stunting sesuai surat Kemenkeu No. 201/PMK.07/2022. Untuk DPPKB melakukan pendampingan terhadap calon pengantin dengan pemberian tablet tambah darah, pendampingan ibu hamil dan ibu nifas serta pemberian makanan tambahan melalui dapur sehat atasi stunting. Dinas PU dan Tarukim intervensi dilakukan secara sensitif terhadap perbaikan jamban dan perbaikan rumah tidak layak.

Infografis

© 2024 Kab. Tapanuli Selatan
| Situs Resmi Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan