headerphoto

PNS Tunggu Edaran Gubsu

Jum`at, 30 Juli 2010 07:40:06 - oleh : gengbeng

Untuk jadwal libur para Pegawai Negeri Sipil (PNS), lima Pemerintah Daerah yang ada di Tabagsel masih masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Syamsul Arifin, terkait waktu jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Tapsel Drs Akhmad Ibrahim Harahap MM, kepada METRO, Rabu (28/7), mengatakan, biasanya SE Gubsu keluar dan diedarkan ke daerah-daerah lima hari sebelum Ramadhan. 

"Kita tunggu SE dari Gubsu. Biasanya jam kerja puasa dengan hari biasa itu berbeda, tapi begitupun kita tunggu saja SE Gubsu terkait waktu jam kerja PNS," ucapnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemko Psp Rahuddin Harahap SH, kepada METRO, Rabu (28/7), juga mengatakan hal yang sama.

"Jadi posisinya kita menunggu SE Gubsu tentang jam kerja PNS, setelah itu baru kita sampaikan dan buat edaran ke SKPD dan kantor-kantor terkait waktu kerja PNS di bulan puasa," jelasnya.

Terpisah, Sekdakab Paluta Drs Panusunan Siregar dikonfirmasi terkait perubahan jam masuk dan keluar bagi para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara, menuturkan, selama ramadhan jadwal kerja pegawai Pemkab Paluta berkurang dibanding hari-hari biasa. Dan kepastian berkurangnya jam kerja PNS dan tenaga honorer masih menunggu surat edaran dari Gubsu terkait jadwal tersebut. "Kita masih menunggu surat edaran dari Gubsu tentang jadwal jam kerja pegawai selama bulan puasa, kalau edarannya sudah ada, selanjutnya kita akan menyebarkannya kepada seluruh pimpinan unit kerja di lingkungan Pemkab Paluta," ungkapnya. 

Saat disinggung METRO apakah masa libur sekolah ini berlaku juga dengan pegawai di lingkungan Pemkab Madina, Taufik menjelaskan, pegawai di lingkungan Pemkab tidak libur selama pelaksanaan bulan puasa dan aktif bekerja seperti biasa, namun jam kerjanya kemungkinan akan dikurangi. "Masa libur ini hanya berlaku bagi pihak sekolah dan siswa saja dan bagi pegawai di lingkungan Pemkab Madina tak ada libur selama bulan puasa dan aktif bekerja seperti biasa hanya jam kerjanya yang dikurangi semisal biasanya pulang pukul 17.00 WIB akan dikurangi menjadi pukul 16.00 WIB, dan jam istirahat juga akan ditambahi. Namun, hal ini belum secara formal karena kita masih menunggu SK dari Bupati untuk itu dikeluarkan. Ini hanya sekadar gambaran dari tahun lalu dan perencanaan tahun ini juga seperti itu," terang Taufik. 

Hal yang sama juga dilakukan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas). "Hingga saat ini kita belum membuat SE di seluruh PNS di lingkungan Pemkab Palas, baik jadwal kerja maupun peraturan lainnya, karena tetap menunggu SE Gubsu," ujar Sekda Palas Drs Gusnar Hasibuan, kepada METRO, Rabu (28/7).

Disinggung masalah libur anak sekolah selama bulan suci Ramadhan yang biasanya terus berlanjut hingga libur hari raya Idul Fitri apakah ada libur atau tidak, Sekda menyampaikan saat ini masih tetap menunggu SE dari Kemendiknas.

"Sekarang masih proses itu semua baik yang menyangkut sekolah, warung makanan begitu juga dengan peraturan PNS ini," tukasnya. (phn/amr/thg/wan)

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Berita Tapsel, Padangsidimpuan, Madina, Palas dan Paluta" Lainnya