Kasus Dugaan Korupsi Gaji Honorer Satpol PP
Kejari Perpanjang Penahanan Tersangka
MADINA-METRO; Kejaksaan Negeri Panyabungan mengajukan perpanjangan masa
penahanan selama 40 hari terhadap tersangka kasus dugaan korupsi gaji
honorarium pegawai non PNS di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Madina.
Ini terkait telah habisnya masa penahanan penyidik sebelumnya yakni
selama 20 hari. Saat ini, Kejari telah menetapkan dua tersangkanya,
yaitu Kakan Satpol PP Ali Atas Nasution dan bendaharanya Yusnilahayati.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Panyabungan Danang Purwoko SH melalui Kepala Pemeriksaan Kejaksaan (Kariksa) Muttaqin Harahap SH saat ditemui METRO, Senin (26/7) di ruangannya.
Dijelaskan Muttaqin, dengan habisnya masa penahanan atas tersangka Ali Atas Nasution selama 20 hari yakni ditahan sejak tanggal 7 hingga 26 Juli, tersangka Ali Atas ditambahi masa tahanan penyidik selama 40 hari. Hal ini, sebut Muttaqin, berdasarkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan permohonan JPU, kedua tersangka ditambahai masa tahanan masing-masing selama 40 hari terhitung dari berakhirnya masa tahanan sebelumnya masing-masing 20 hari. Untuk tersangka Ali Atas akan ditetapkan tambahan masa tahanannya terhitung tanggal 27 Juli hingga 4 September. Sedangkan untuk tersangka Yusnilahayati, berhubung masa tahanan sebelumnya akan berakhir 2 Agustus, maka akan ditambahi masa tahanannya terhitung 3 Agustus hingga 9 September," jelas Kariksa.
Ditambahkan Muttaqin, hingga saat ini Kejari belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Tersangka dalam kasus ini hingga sekarang masih tetap dua orang yakni Kakan Satpol PP dan bendaharanya yang kini telah kita amankan di Rutan Panyabungan untuk kepentingan penyidikan. Kejari masih tetap memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. Jumlah saksi yang telah selesai kita periksa tahap awal sebanyak 13 orang, dan akan menyusul lagi 55 orang," terang Muttaqin.
Muttaqin menambahkan, 55 orang saksi tersebut rencananya akan dipanggil dalam waktu dekat. Sebab Kejari juga akan menambahi keterangan saksi-saksi lainnya setelah memeriksa ke-55 orang tersebut. Diperkirakan, jumlah saksi yang akan diperiksa lebih dari 75 orang. "Kami sudah siapkan surat panggilan kepada 55 orang saksi, hanya tinggal melayangkan suratnya. Dan surat panggilan kepada saksi-saksi paling lambat akan kita berikan Selasa (27/7). Jumlah saksi diperkirakan lebih dari 75 orang, sebab kedua tersangka hingga saat ini belum mengakui perbuatan mereka seperti yang dituduhkan, dan masih mengatakan kalau dalam pihak yang benar," ungkapnya.
Ke-55 saksi yang akan dipanggil dan dimintai keterangannya, lanjut Muttaqin, merupakan seluruh tenaga honorer yang bertugas di Kantor Satpol PP Madina.
"Untuk tahap pemeriksaan atas saksi-saksi pada tahap kedua ini merupakan pengembangan kasus, karena tidak tertutup kemungkinan kita menemukan tersangka baru. Dan kita akan mintai keterangan seputar kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan pada tahun 2009," tambahnya.
Masih dikatakan Muttaqin, Kejari akan memeriksa saksi secara profesional untuk mengadu data atau keterangan dari tersangka untuk memperoleh kebenaran.
"Kami hanya berharap saksi-saksi untuk memberikan kebenaran yang sesungguhnya demi kelancaran dan kesuksesan dalam proses penyidikan kasus ini. Sebab hingga saat ini kedua tersangka belum mengakui perbuatannya," pungkasnya. (wan)
